بِسْمِ الّلهِ الرَّ حْمنِ الرَّ حِيمِ
Wahai saudaraku yang
mencintai Sunnah, semoga Allah Azza wa Jalla selalu melimpahkan
Rahmat-Nya pada kita semua. Adalah sudah menjadi kewajiban kita, yakni
selaku seorang Muslim, untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu Wata 'ala disetiap tempat, dan disetiap keadaan. Dan tentunya
segala puji hanya bagi Allah Azza wajalla, kepada-Nya kita memberikan
sanjungan , memohon pertolongan dan ampunan. Dan
Hanya Kepada-Nya lah, kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan
keburukan amal perbuatan kita. Semoga shalawat dan salam tercurah
kepada penghulu para Nabi dan atas keluarganya, dan para sahabatnya.
Semoga Allah Azza Wa jalla menyatukan kita semua untuk senantiasa
mencintai-Nya dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya hingga akhir hayat.
Sebagaimana
yang telah ana sampaiakan pada postingan sebelumnya, bahwa kami akan
melanjutkan pembahasan mengenai hukum
Islam berkaitan dengan perayaan atau menyambut Tahun baru Masehi,
yang kami angkat dari fatwa-fatwa Ulama, yang tak diragukan lagi
ke-Istiqomahannya didalam menegakkan Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyah
yang shohiih didalam kehidupan mereka. Mereka para Ulama-ulama yang
tergabung di dalam Komite Permanen
untuk Penelitian Islam dan Fatwa yang berdomisili di Saudi Arabia, atau
yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta,
diketuai oleh Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullaah bin
Muhammad aalus-Syaikh, dengan Wakil Ketua Syaikh 'Abdullaah Ibnu
'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan, yang beranggotakan Syaikh Saalih bin
Fauzaan al-Fauzaan serta syaikh Bakar bin 'Abdullaah Abu Zaid telah
mengeluarkan fatwa-fatwa mengenai Hukum
Islam dalam Perayaan atau Menyambut tahun Baru Masehi, karna
mereka (para ulama tersebut) melihat hal ini amatlah urgen dijaman
sekarang ini, dimana kita
ketahui saat ini, telah terjadi pen-campur-adukan antara al-haq dan
al-batil atas kebanyakan orang. Dan terlihat dengan jelas segala upaya
yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam, untuk menghilangkan kebenaran
islam, dan memadamkan cahayanya, sebagai bentuk menjauhkan kaum muslimin
dari agamanya serta menghilangkan jalan yang memungkinkan untuk kembali
pada Dienul Islam yang haq. Selain itu, marak sekarang ini propaganda,
dalam upaya memperburuk citra Islam, dengan melakukan kebohongan-kebohongan
atasnya, yang dimaksudkan untuk menghalangi seluruh manusia dari jalan
Allah dan dari beriman kepada wahyu yang diturunkan atas Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh saudaraku, banyak sekali,
dalil-dalil dari al Kitab dan as-Sunnah, serta atsar-atsar yang shahih
(dari Sahabat dan lainnya), yang melarang kita kaum muslimin untuk
menyerupai orang-orang kafir, di dalam hal yang menjadi ciri, dan
kekhususan mereka. Salah satunya yakni menyerupai mereka (orang-orang
kafir) dalam festival hari-hari besar, dan pesta-pesta mereka.
Jadi,
setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di berbagai tempat, atau
waktu-waktu keagamaan mereka, yang mana hal tersebut termasuk hari besar
atau 'Ied mereka. Maka hal tersebut terlarang didalam Islam. Selain
itu, larangannya bukan hanya atas hari-hari besar yang khusus buat
mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat, yang mereka kaum
kafirin rayakan atau agungkan, yang sesungguhnya tidak ada landasannya
di dalam Dienul Islam. Maka itu juga terlarang. Demikian pula
perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya, juga termasuk ke
dalam hal itu. Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya,
yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja, semua nya terlarang untuk
diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin.
Dan untuk
lebih jelasnya, berikut kami sampaikan beberapa fatwa dari Al-Lajnah
ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta, sebagai kelanjutan
dari fatwa-fatwa yang telah kami sampaikan pada postingan sebelumnya.
Dimana
Sebelum ana lanjutkan postingan ke fatwa –fatwa selanjutnya, para ulama
yang tergabung dalam Al-Lajnah ad
Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta tersebut, membawakan
beberapa dalil dari hadits.
Dari Tsabit bin Adl Dlahhak
Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) dia berkata, "Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk menyembelih onta sebagai
qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam sembari berkata "Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk
menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi (Shallallahu
'alaihi wa sallam) bertanya, “Apakah
didalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang
disembah disana ? . Mereka
menjawab, 'Tidak !'. Beliau (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam)
bertanya lagi. “Apakah
didalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?'. Mereka menjawab, 'Tidak !'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (kemudian) bersabda, “Tepatilah nadzarmu, karena tidak perlu
menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah, dan di dalam hal
yang tidak dipunyai (tidak mampu dilakukan) oleh manusia" Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dengan nomor hadits : 1134.
( Hadits
berikutnya ) Umar Ibnu al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata, "Janganlah kalian mengunjungi kaum
musyrikin di gereja-gereja ( dirumah-rumah ibadah) mereka, pada hari
besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas
mereka" Umar Ibn Al Khaththab Radiyallahu ‘anhu berkata lagi,
"Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka".
Hadits ini derajatnya Sahih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam Musannaf dan disahihkan oleh Ibn Taymiyyah.
(Kemudian)
Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Amr bin al ‘Aas Radliyallahu ‘anhumaa,
ia berkata, "Barangsiapa yang
berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan
festival (Nairuuz) serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi
demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama
mereka" Namun hadits ini derajatnya Dhoif, yang diriwayatkan oleh
al-Baihaqi selain itu Syakhul Islam Ibnu
Taymiyyah juga menyatakan lemah dalam Iqtidaa. as-Siraat al-Mustaqim.
Adapun
fatwa yang ke-empat yang
dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta berkaitan dengan hal tersebut yakni
: Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir, juga dilarang karena
alasan-alasan yang banyak sekali, diantaranya : Mereka (Muslimin)
menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka, yang membikin mereka
otomatis bersukaria, dan membuat mereka berlapang-dada terhadap
kebatilan yang sedang mereka lakukan. (Kaum Muslimin) menyerupai mereka
dalam gerak-gerik, dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah, akan
mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula, dalam gerakan dan bentuk
pada hal-hal yang berupa keyakinan sesat, melalui cara tersembunyi, dan
bertahap lagi tersamarkan. Dampak negatif yang paling besar dari hal itu
adalah, adanya kecintaan batin yang berupa kekaguman dan loyalitas.
(dimana) Mencintai dan mengagumi mereka dapat meniadakan keimanan,
sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi
dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim. Qur’an
Surah Al Maaidah ayat 51.Dan firman Allah Surah Al-Mujadillah
ayat 22 :
لاَ
تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
" Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang
menentang Allah dan Rasul-Nya "
Kemudian fatwa yang Kelima. Berbunyi :
Menurut
penjelasan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya
seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb, dan Islam sebagai
agama, serta Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan
Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar, yang tidak ada
landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya yang disebut perayaan
'Milenium' tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya,
berpartisipasi, dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun,
karena hal itu termasuk dosa, dan melanggar batasan-batasan yang diatur
oleh Allah, Allah telah berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Qur’an Surah Al Maaidah ayat 2
Selanjutnya, fatwa yang ke-enam" berbunyi :
Seorang Muslim tidak boleh saling bekerjasama dengan
orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka.
Diantaranya adalah mempromosikan dan mengumumkan hari-hari besar mereka,
termasuk acara tersebut. Demikian pula, mengajak pada hal itu dengan
sarana apapun, baik melalui mass
media, memasang jam-jam ( dengan hitungan mundur) dan
pamflet-pamflet bertuliskan angka, membuat pakaian-pakaian dan
plakat-plakat memorial
(dalam rangka perayaan tersebut), atau mencetak kartu-kartu
dan buku-buku tulis, atau memberikan diskon khusus pada dagangan dan
hadiah-hadiah uang dalam rangka (perayaan tersebut), atau
kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan simbol khusus untuk hal
itu.
Adapun fatwa Ketujuh
berbunyi :
Seorang Muslim tidak boleh menganggap
hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk perayaan Milenium tersebut,
sebagai momentum yang menyenangkan, atau waktu-waktu yang diberkahi,
sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, melangsungkan pernikahan,
memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain
sebagainya. Tidak boleh dia (seorang muslim) meyakini bahwa hari-hari
seperti itu, memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya,
karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya. Dan
karena hal ini, merupakan keyakinan yang rusak, yang tidak dapat merubah
hakikat sesuatu, bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa,
kita memohon kepada Allah agar diselamatkan dan terbebas dari hal itu.
Dan fatwa ke delapan yang dikeluarkan
oleh Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts
al ‘Ilmiyyah wa al ifta. Yang diketuai oleh Syaikh 'Abdul-'Aziz bin
'Abdullaah bin Muhammad aalus-Syaikh, dengan Wakil Ketua oleh Syaikh
'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan, dan Anggotanya Syaikh
Saalih bin Fauzaan al-Fauzaan serta syaikh Bakar bin 'Abdullaah Abu
Zaid.
Berbunyi : Seorang Muslim tidak boleh
mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang kafir, karena
hal itu merupakan bentuk keridoan atas kebatilan yang mereka berada
diatasnya, dan membuat mereka bergembira, karenanya Ibnu Al-Qayyim
berkata, "Adapun mengucapkan selamat terhadap ritual keagamaan
orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka haram atau dilarang
hukumnya menurut kesepakatan ijma’ para ulama, seperti mengucapkan
selamat dalam rangka hari-hari besar mereka dan seterusnya, seperti
mengucapkan 'Semoga hari besar ini diberkahi' atau ‘Selamat dalam hari
raya ini’, atau ucapan semisalnya, dalam rangka hari besar tersebut. Dalam hal ini, kalaupun
pengucapnya lepas dari kekufuran, akan tetapi dia tidak akan
lolos dari melakukan hal yang diharamkan. Hal ini sama posisinya dengan
bilamana dia mengucapkan selamat, karena dia (orang kafir)
itu sujud terhadap salib. Bahkan, dosa dan kemurkaan terhafap hal itu
lebih besar di sisi Allah, daripada mengucapkan
selamat atas minum khamr, membunuh jiwa yang tidak
berdosa, berzina dan semisalnya.
Banyak sekali orang yang tidak
memiliki sedikitpun kadar Dien pada dirinya, (kemudian) terjerumus ke
dalam hal itu, dan dia tidak menyadari jeleknya perbuatannya. Maka,
siapa saja yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena suatu
maksiat, bid'ah atau kekufuran yang dilakukannya, berarti dia telah
mendapatkan kemurkaan dan kemarahan Allah"
Kemudian fatwa yang
terakhir mengenai hal ini, yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta,
yakni fatwa Kesembilan, berbunyi :
Adalah suatu kehormatan bagi muslimin
untuk berkomitmen terhadap kalender Hijriyah, kalender yang menandai
hijrahnya Nabi mereka, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang
disepakati para sahabat beliau – radiyallahu ‘anhum - Shallallahu
'alaihi wa sallam secara ijma'. Dan mereka jadikan kalender
tanpa perayaan apapun. Hal itu kemudian diteruskan secara turun temurun
oleh kaum Muslimin yang datang setelah mereka, sejak 14 abad yang lalu
hingga saat ini. Karenanya dengan alasan ini, muslimin tidak boleh
mengganti penggunaan kalender Hijriyah kepada kelender umat-umat
selainnya, seperti kalender Milaadi (Gregorian atau Masehi) ini . Karena hal
itu termasuk perbuatan menggantikan yang lebih baik dengan yang lebih
jelek.
Maka dari
itu kami wasiatkan kepada seluruh saudara-saudara kami, kaum muslimin,
agar bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-sebenar takwa, berbuat ta'at
dan menjauhi dosa terhadapNya, serta saling berwasiat dengan hal itu dan
sabar atasnya.
Hendaknya setiap mukmin yang menjadi
penasehat bagi dirinya, dan antusias atas keselamatannya dari murka
Allah dan laknat-Nya di dunia dan di hari Akhir, berusaha keras di dalam
merealisasikan ilmu dan iman, dengan menjadikan Allah semata sebagai
Pemberi Petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya
Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu
sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo'alah selalu dengan
do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini : "(yang artinya) : Ya, Allah, Rabb Jibril, Rabb Mikail,
Rabb Israfil. Pencipta langit dan
bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan
hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk
kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu,
sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang
lurus" do’a ini Diriwayatkan oleh Imam
Muslim di dalam shahihnya, Shalah Al Musafirin, dengan nomor hadits 770.
Dan dengan Allah-lah segala
kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam kepada Nabi
kita Shalallahu ‘alaihi wassalam dan keluarganya serta sahabatnya. Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia. Dewan
Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa (The Permanent
Committee for Islaamic Research and Fataawa)
tertanda Ketua : Syaikh
'Abdul-'Aziz Ibnu 'Abdullaah Ibnu Muhammad aalusy-Syaikh. Wakil Ketua :
Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan. Anggota : Syaikh
Saalih Ibnu Fauzaan al-Fauzaan
Anggota : Syaikh Bakar Ibnu 'Abdullaah
Abu Zaid.
Nah saudaraku se-Iman se-Aqidah, demikianlah beberapa fatwa dari
Komite Permanen untuk Penelitian Islam dan Fatwa, atau yang dikenal
dengan Al-Lajnah
ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta mengenai hukum merayakan atau
menghadiri atau menyambut perayaan Tahun baru Masehi atau sejenisnya.
Semoga bermanfaat.
Dan sebagai penutup postingan kali ini,
ada do’a yang dapat kita hafalkan dan amalkan. Do’a ini adalah salah
satu do’a untuk berlindung dari perangai buruk, perilaku buruk, serta
kecintaan yang berlebih-lebihan terhadap dunia dan tentunya penyakit
hati, do’a ini kami kutipkan dari Shohiih Sunan
at-Tirmidzi, hadits yang ke 3591, yang dishohiihkan oleh al-Alamah
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullahu Ta'ala Anhu, di
dalam Shohiih wa Dho’if Sunan at-Tirmidzi. Dengan lafadz :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ
بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ
“Ya
Allah ! aku berlindung kepada-Mu, dari berbagai akhlaq yang buruk,
amal perbuatan dan hawa nafsu yang buruk.”