Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara
hal-hal berikut ini.
- Makan dan minum dgn sengaja. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw “Sesungguhnya di dalam salat itu ada
kesibukkan tertentu.” . Ijma ulama juga mengatakan demikian.
- Berbicara dgn sengaja bukan utk kepentingan pelaksanaan salat. Dari
Zaid bin Arqam ra ia berkata “Dahulu kami berbicara di waktu salat
salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yg berada di
sampingnya sampai turun ayat ‘Dan hendaklah kamu berdiri krn Allah dgn
khusyu’ maka kami pun diperintahkan utk diam dan dilarang berbicara.”
Rasulullah saw juga telah bersabda “Sesungguhnya salat ini tidak
pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.” Adapun
pembicaraan yg maksudnya utk membetulkan pelaksanaan salat maka hal itu
diperbolehkan seperti membetulkan bacaan imam atau imam setelah memberi
salam kemudian bertanya apakah salat-nya sudah sempurna apabila ada yg
menjawab belum maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi
pada Rasulullah saw kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau “Apakah
Anda lupa ataukah sengaja mengqashar salat wahai Rasulullah?” Rasulullah
saw menjawab “Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar
shalat.” Dzul Yadain berkata “Kalau begitu Anda telah lupa wahai
Rasulullah.” Beliau bersabda “Apakah yg dikatakan Dzul Yadain itu
betul?” Para sahabat menjawab “Benar.” Maka beliau pun menambah
salatnya dua rakaat lagi kemudian melakukan sujud sahwi dua kali.
- Meninggalkan
salah satu rukun salat atau syarat salat yg telah disebutkan di muka
apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan salat
atau sesudah selesai salat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis
Rasulullah saw terhadap orang yg salatnya tidak tepat. “Kembalilah
kamu melaksanakan salat sesungguhnya kamu belum melaksanakan salat.”
Orang itu telah meninggalkan tuma’ninah dan i’tidal. Padahal kedua hal
itu termasuk rukun salat.
- Banyak melakukan gerakan krn hal itu
bertentangan dgn pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh
sibuk dgn urusan selain ibadah. Adapun gerakan yg sekadarnya saja
seperti memberi isyarat utk menjawab salam membetulkan pakaian menggaruk
badan dgn tangan dan yg semisalnya maka hal itu tidaklah membatalkan
salat.
- Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat
mengenai batalnya salat yg disebabkan tertawa seperti itu. Adapun
tersenyum maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah
merusak salat seseorang.
- Tidak berurutan dalam pelaksanaan
salat seperti mengerjakan salat Isya sebelum mengerjakan salat Maghrib
maka salat Isya itu batal sehingga dia salat Maghrib dahulu baru
kemudian salat Isya krn berurutan dalam melaksanakan salat-salat itu adl
wajib dan begitulah perintah pelaksanaan salat itu.
- Kelupaan
yg fatal seperti menambah salat menjadi dua kali lipat umpamanya salat
Isya delapan rakaat krn perbuatan tersebut merupakan indikasi yg jelas
bahwa ia tidak khusyu padahal hal itu merupakan ruhnya salat.
- Seorang
makmum dgn sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh.
Misalnya ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal
itu apabila dilakukan tanpa sengaja maka ia harus kembali mengikuti imam
dan salatnya tidak batal.
- Mengucapkan salam dgn sengaja
sebelum selesai salat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja krn ia yakin
bahwa salat yg sedang dikerjakannya itu selesai maka salatnya tidak
batal jika ia tidak melakukan perbuatan yg banyak dan tidak pula berkata
banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama
menetapkan ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yg diperlukan utk
melakukan salat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi
maka batallah salatnya. Referensi - Tuntunan Salat Menurut
Alquran & As-Sunnah Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin - Salat
Empat Mazhab ‘Abdul Qadir ar Rahbawi Al-Islam - Pusat Informasi
dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar