Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yg beredar di
tengah-tengah masyarakat. Namun sedikit sekali yg memperhatikan
keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa
tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yg benar
sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah yg shahih. Tulisan ini adl
terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku “Syarhu Arkaanil Islaam”
yg ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Sebagai catatan koreksian tidak saja
dilakukan pada tulisan ini tetapi juga terhadap naskah aslinya yg
berbahasa Arab. Di antaranya ada yg salah cetak bahkan dalam penempatan
dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan
shalat sebagaimana yg diteladankan Rasulullah SAW. Aamiin. Edisi yg kami
siapkan di antaranya ialah Tata Cara WudhuHukum ShalatKeutamaan
ShalatPeringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan ShalatSyarat-Syarat
ShalatRukun-Rukun ShalatHal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu
ShalatSunnah-Sunnah ShalatHal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu
ShalatHal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam ShalatHal-Hal Yang Membatalkan
ShalatSujud SahwiTata Cara ShalatShalat Berjama’ahHadirnya Wanita Di
Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.Shalat Jum’atShalat Sunat
RawatibShalat WitirTata Cara Shalat Orang Sakit
Kita mulai dari kajian pertama ini yaitu Tata Cera Wudhu
Sunnah
Wudhu
Kita mulai dari kajian pertama ini yaitu Tata Cera Wudhu
- Apabila seorang
muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian
membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidak
sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah” . Dan apabila ia lupa
maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan “Bismillah” saja
maka dianggap cukup.
- Kemudian
berkumur-kumur .
- Lalu menghirup air dgn hidung lalu
mengeluarkannya.
- Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan
dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak
mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan.
Rasulullah bersabda “Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung
kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
- Lalu mencuci muka.
Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai
dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika
rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit
dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun
disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah
selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
- Kemudian
mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman “dan kedua
tanganmu hingga siku.” .
- Kemudian mengusap kepala beserta
kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan
ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu
langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
- Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman “dan
kedua kakimu hingga dua mata kaki.” . Yang dimaksud mata kaki adl
benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib
dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka
ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau
kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
- Setelah selesai berwudhu mengucapkan
- Ketika berwudhu
wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda
pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar
hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa
Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda “Inilah
cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima
shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini.” .
- Boleh
mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
- Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum
memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak
memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan
berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Al-Irwa’).
- Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga
kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika
setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum
berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di
waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila
seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan
kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu
tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada
.” .
- Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung
sebagaimana dijelaskan di atas.
- Disunnatkan bagi orang muslim
mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka .
- Disunnatkan
bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat
mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari
kamu.” .
- Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu
sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih
dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum
mencuci kaki kiri.
- Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga
kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
- Tidak
berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci
tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah
berbuat kesalahan dan kezhaliman.” Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Wudhu seorang muslim batal krn hal-hal berikut ini
- Keluarnya
sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa air kecil atau- pun air besar.
- Keluar angin dari dubur .
- Hilang akalnya baik krn gila
pingsan mabuk atau krn tidur yg nyenyak hingga tidak menya-dari apa yg
keluar darinya. Adapun tidur ringan yg tidak menghilangkan perasaan maka
tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh kemaluan dgn tangan dgn
syahwat apakah yg disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang
lain krn Rasulullah bersabda “Barangsiapa yg menyentuh kemaluannya
hendaklah ia berwudhu.”.
- Memakan daging unta krn ketika
Rasulullah ditanya “Apakah kami harus berwudhu krn makan daging unta?
Nabi menjawab Ya.” . Begitu pula memakan usus hati babat atau
sumsumnya adl membatalkan wudhu krn hal tersebut sama dgn dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu krn Rasulullah SAW pernah
menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka
berwudlu sesudahnya . Untuk lbh berhati-hati maka sebaiknya berwudhu
sesudah minum atau makan kuah daging unta. Hal-hal yg haram
dilakukan oleh yg tidak berwudhu Apabila seorang muslim berhadats kecil
maka haram melakukan hal-hal berikut ini
- Menyentuh mushaf
Al-Qur’an krn Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yg beliau kirimkan
kepada penduduk negeri Yaman “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain
orang yg suci.” . Adapun membaca Al-Qur’an dgn tidak menyentuhnya
maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats kecil.
- Mengerjakan
shalat. Orang yg berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah
berwudhu terlebih dahulu krn Rasulullah bersabda “Allah tidak
menerima shalat yg dilakukan tanpa wudhu.” . Boleh bagi orang yg
tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur krn keduanya
bukan merupakan shalat sekalipun lbh afdhalnya adl berwudhu sebelum
melakukan sujud.
- Melakukan thawaf. Orang yg berhadats kecil
tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu krn Rasulullah
telah bersabda “Thawaf di Baitullah itu adl shalat.” . Dan juga
krn Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf . Catatan
Penting Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur
terlebih dahulu krn pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air dan
hal tersebut tidak ada hubungannya dgn wudhu. Wallahu a’lam wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Referensi 1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2.
Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah”
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah
Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah
Sayyid Sabiq.5. Shalat Empat Mazhab ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi. sumber
file al_islam.chm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar